Anda Tidak Dapat Melakukan Proses Cetak, Status Capaian Nilai SKP Anda Tidak Tercapai
NOTIFIKASI
Mohon Masukan Kode Verifikasi
*Status SKP TERCUKUPI merupakan persyaratan untuk memperpanjang SIP di periode berikutnya (5 tahun), dengan ketentuan sebagai berikut :
Tanggal awal SIP ditentukan sejak SIP ditetapkan.
Tanggal akhir SIP ditentukan 5 tahun setelah tanggal akhir pemenuhan SKP atau tanggal akhir SIP sebelumnya.
Tanggal akhir pengajuan SIP ke-2 dan ke-3 mengikuti tanggal akhir SIP pada poin 2.
Contoh:
Seorang tenaga kesehatan telah memenuhi SKP (100 persen) pada periode pemenuhan SKP 1 Sept 2019-1 Sept 2024. Yang bersangkutan mengajukan SIP Perpanjangan di DPMPTSP wilayahnya pada tanggal 21 September 2026. Maka, SIP yang dikeluarkan memiliki periode 21 September 2026 - 1 September 2029.
SE Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No.17/2023 Tentang Kesehatan LINK DOWNLOAD
SE Pemenuhan SKP untuk Penerbitan Izin Praktik Named Nakes. LINK DOWNLOAD
Informasi lebih lanjut silakan mengubungi Sekretariat KKI atau KTKI.
A. CARA PENGGUNAAN
Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ditulis dengan Benar
Pilih SEARCH untuk memulai Pencarian, Masukan kode verifikasi yang tertera dan pilih Lanjut
pilih RESET untuk mengulang atau membuat pencarian baru
B. CATATAN
Bagi yang SKPnya belum tercukupi, silakan mengikuti kegiatan pembelajaran melalui Plataran Sehat dan/atau jika sudah memiliki bukti perolehan SKP baik kegiatan pembelajaran yang diikuti sebelum 1 Maret 2024, kegiatan pelayanan, dan kegiatan pengabdian bisa diinput di SKP Platform.
Bagi yang masih memiliki STR lama (bukan seumur hidup) yang masih berlaku dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai bukti kecukupan SKP dalam proses perizinan dengan masa periode SIP sesuai dengan masa berlaku STR lama yang masih berlaku.
Tenaga medis/ tenaga kesehatan kelulusan baru (baru lulus pendidikan) tidak dibutuhkan bukti kecukupan SKP untuk proses pembuatan perizinan (SIP), tetapi menggunakan Sertifikat Kompetensi kelulusan (lebih lanjut terkait perizinan hubungi Sekretariat KKI atau Sekretariat KTKI). Masa periode SIP adalah 5 tahun sejak SIP ditetapkan.