Anda Tidak Dapat Melakukan Proses Cetak, Status Capaian Nilai SKP Anda Tidak Tercapai
NOTIFIKASI
Mohon Masukan Kode Verifikasi
SE Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No.17/2023 Tentang Kesehatan LINK DOWNLOAD
SE Pemenuhan SKP untuk Penerbitan Izin Praktik Named Nakes. LINK DOWNLOAD
Informasi lebih lanjut silakan mengubungi Sekretariat KKI atau KTKI.
A.Cara Penggunaan:
Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ditulis dengan Benar
Pilih SEARCH untuk memulai Pencarian, Masukan kode verifikasi yang tertera dan pilih Lanjut
pilih RESET untuk mengulang atau membuat pencarian baru
B.Catatan:
Bagi yang SKPnya belum tercukupi, silakan mengikuti kegiatan pembelajaran melalui Plataran Sehat dan/atau jika sudah memiliki bukti perolehan SKP baik kegiatan pembelajaran yang diikuti sebelum 1 Maret 2024, kegiatan pelayanan, dan kegiatan pengabdian bisa diinput di SKP Platform.
Bagi yang masih memiliki STR lama (bukan seumur hidup) yang masih berlaku dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai bukti kecukupan SKP dalam proses perizinan dengan masa periode SIP sesuai dengan masa berlaku STR lama yang masih berlaku.
Tenaga medis/ tenaga kesehatan kelulusan baru (baru lulus pendidikan) tidak dibutuhkan bukti kecukupan SKP untuk proses pembuatan perizinan (SIP), tetapi menggunakan Sertifikat Kompetensi kelulusan (lebih lanjut terkait perizinan hubungi Sekretariat KKI atau Sekretariat KTKI). Masa periode SIP adalah 5 tahun sejak SIP ditetapkan.